Kemendes Susun Indikator Desa Ramah Perempuan

Kemendes Susun Indikator Desa Ramah Perempuan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri bicara Desa Ramah Perempuan, Rabu (11/11). Foto: Humas Kemendes PDTT.

Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0 persen dan Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100 persen.

Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0 persen.

Selain itu, Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0 persen, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.

Gus Menteri mencontohkan, untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan kebijakan desa yang responsif gender seperti menyusun Perdes/SK Kades tentang pemberdayaan perempuan.

Selanjutnya, program pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan Pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender.

Pihaknya mengatakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencanaan desa dilakukan dengan cara memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD.

"Berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam Musyawarah Desa, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan," kata Gus Menteri Halim.

Sementara itu, untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, maka desa harus mendirikan Lembaga/pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Desa Ramah Perempuan merupakan bagian dari segmen SDGs Desa untuk pembangunan pedesaan secara total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News