Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.
Gus Halim menjelaskan, indeks desa membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.
Salah satu indikatornya, kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan berkurangnya desa tertinggal serta sangat tertinggal.
“Ada 3.269 desa mandiri atau 4 persen. Ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Gus Halim saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-Undang Desa di Jakarta pada Rabu (12/1).
Gus Halim menjelaskan, indeks desa membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.
Menurut dia, untuk menuju desa maju maupun mandiri, diperlukan ketepatan intervensi dalam kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan.
“Ketepatan ukuran ini penting karena IDM terdiri atas indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE), serta indeks ketahanan lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 persen desa mandiri pada 2024,” tegasnya.
Desa mandiri yang disebut Gus Halim mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.
Kemendes PDTT menyatakan, UU Desa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan desa,
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Setelah Lakukan Pemeriksaan, KPK Menggeledah Rumah Menteri Abdul Halim
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri
- Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?
- Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK