Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa

Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

Desa mandiri memiliki indeks pembangunan desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100.

Di antara 74.961 desa, hanya 3.269 yang berstatus desa mandiri.

“Perlu lebih banyak lagi desa yang bisa mandiri. Salah satunya, lewat program smart village,'' katanya.

Berdasarkan hasil IDM, jumlah desa mandiri meningkat 1.528 desa jika dibandingkan dengan 2020.

Sementara itu, ada 3.409 desa maju. Jumlah desa berkembang menurun 1.946 desa dan ada 3.299 desa tertinggal.

Jumlah desa tertinggal dan berkembang menurun. Sebab, status menjadi desa maju dan mandiri meningkat.

Pada pemutakhiran IDM 2021, didapati empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa.

Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang meliputi unsur pemerintahan, wilayah, dan penduduk.

Kemendes PDTT menyatakan, UU Desa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan desa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News