Kemendibudristek: Tidak Ada Seleksi dalam Pendaftaran Kurikulum Merdeka

Sementara, kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang seharusnya secara periodik dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai perubahan karakteristik peserta didik serta perkembangan isu kontemporer.
Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan, sehingga bisa dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing sekolah.
"Pada intinya, kerangka kurikulum nasional seharusnya relatif ajeg, tidak cepat berubah, tetapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah," ucapnya.
Hal itulah kata Anindito yang Kemendikbudristek lakukan dengan merancang Kurikulum Merdeka.
Faktanya, laju perubahan kurikulum nasional kita sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan melambat.
Jika diperhatikan, sejak ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di 2004, KTSP di 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di 2013.
Anindito mengatakan Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada 2024.
Pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan melewati setidaknya empat menteri pendidikan.
Kemendikbud memastikan semua sekolah bisa menerapkan Kurikulum Merdeka dan tidak ada seleksi dalam pendaftarannya
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini