Kemendikbud Bakal Menginvestigasi Dugaan Percaloan Jelang Seleksi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikman dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menginvestigasi dugaan permintaan uang pelicin terhadap guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) sebagai syarat lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut informasi yang beredar, besaran uang yang diminta oknum yang diduga para calo PPPK itu berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 35 juta.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan pungutan semacam itu merusak wibawa pemerintah dalam upaya menciptakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) PPPK yang jujur serta transparan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan," kata Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril di Jakarta, Minggu (14/3).
Iwan pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik percaloan itu bisa menyampaikan laporan melalui layanan informasi dan pengaduan Kemendikbud.
Dia menyampaikan bahwa Mendikbud Nadiem Makarim dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan, PPPK harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.
Bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberi kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Selain itu, Ditjen GTK Kemendikbud juga telah memperkenalkan program guru belajar dan berbagi, seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK.
Kemendikbud akan melakukan investasi dugaan pratik percaloan di kalangan guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas