Kemendikbud Benahi Penyaluran Dana Sertifikasi Guru
Selasa, 13 November 2012 – 09:42 WIB
"Bisa diperbaiki, caranya perbaiki manajemen data, sehingga jumlah guru, kemudian guru yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memenuhi beban kerja bisa terdata dengan baik," kata Ainun Naim.
Kalau tidak begitu, lanjut dia, jika dana itu asal ditransfer, ketika terjadi salah transfer kepada guru yang belum memenuhi kriteria maka akan lebih kacau, karena guru tersebut harus mengembalikan dana sertifikasinya.
"Mentransfer kalau nanti salah transfer gimana coba, sementara belum penuhi syarat, disuruh mengembalikan kan," kata Ainun Naim.
Bagaimana soal guru yang masuk data base tapi belum menerima? Makanya sertifikasi itu harus divalidasi dulu, perbaiki proses pengumpulan data, pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Ainun Naim menyebutkan, alokasi anggaran tunjangan sertifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2