Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi Pendidikan

Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi Pendidikan
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang. Foto: Humas Kemendikbud

"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Jadi, ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini," jelas Menteri Muhadjir, saat membuka Rapat Koordinasi Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan, di Jakarta, Selasa (2/7).
Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

Metode ini dengan menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Menteri Muhadjir mengungkapkan kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

"Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu awalnya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal," terang Menteri Muhadjir.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan Pemda.

"Kami ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kami pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi," jelas Sesjen Didik. Jadi, lanjutnya, zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

"Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta," ujar Didik.

Catharina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, berharap agar Pemda dapat proaktif untuk bekerjasama antarlintas institusi dalam menerapkan kebijakan zonasi pendidikan.

Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari direktorat jenderal di kemendikbud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News