Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2
Sabtu, 30 Maret 2013 – 06:48 WIB

Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan setiap mahasiswa yang akan lulus wajib mempublikasikan karya ilmiah. Sejumlah kampus mulai menunjukkan keberatan dan meminta keringanan atas kebijakan itu.
Sayangnya, kementerian yang dipimpin oleh Mendikbud Mohammad Nuh itu menunjukkan respon negatif. Kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu keberatan mengeluarkan dispensasi dan merasa pihak kampus meremehkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, tidak baik jika ada PTN yang meminta dispensasi atas kebijakan publikasi karya ilmiah tersebut. "Jika meminta dispensasi, akan memberikan preseden buruk bagi PTN yang lainnya," kata pejabat yang juga guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu, Jumat (29/3).
Ibnu mengatakan, seharusnya seluruh PTN bisa mengantisipasi sejak dini kebijakan ini. Apalagi kebijakan publikasi karya ilmiah ini sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. "Jauh-jauh hari sebelum memasuki musim kelulusan, masing-masing prodi harusnya bisa mengantisipasi sejak awal," katanya.
JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah