Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2
Sabtu, 30 Maret 2013 – 06:48 WIB
"Bahan karya ilmiah yang dipublikasikan itu bisa dari skripsi, tinggal diganti formatnya," katanya. Jika umumnya satu skripsi setebal seratus halam, cukup diringkat menjadi lima hingga enam halaman saja.
Ketentuan soal publikasi karya ilmiah itu sejatinya memang tidak kaku. "Memang bukan berarti yang tidak mempublikasikan karya ilmiah tidak boleh diwisuda. Saya sudah konsultasi dengan Dirjen Dikti (Djoko Santoso, red)," ujar Idrus. Namun dia mengatakan publikasi karya ilmiah ini adalah tanggung jawab akademik setiap mahasiswa kepada masyarakat umum. (wan)
JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation