Kemendikbud Beri Tunjangan Khusus untuk Guru Terdampak Banjir

Kemendikbud Beri Tunjangan Khusus untuk Guru Terdampak Banjir
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Foto: ANTARA/HO Humas Kemendikbud

"Tunjangan profesi bagi guru terdampak banjir juga tetap akan dibayarkan," sambungnya.

Terkait rehabilitasi sekolah terdampak banjir, Mendikbud menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengkajian terlebih dahulu dengan melibatkan Pemda, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (esy/jpnn)

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya mendata sekolah terdampak banjir. Guru yang terdampak banjir akan diberi tunjangan khusus.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News