Kemendikbud Beri Tunjangan Khusus untuk Guru Terdampak Banjir
Jumat, 03 Januari 2020 – 20:20 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Foto: ANTARA/HO Humas Kemendikbud
"Tunjangan profesi bagi guru terdampak banjir juga tetap akan dibayarkan," sambungnya.
Terkait rehabilitasi sekolah terdampak banjir, Mendikbud menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengkajian terlebih dahulu dengan melibatkan Pemda, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya mendata sekolah terdampak banjir. Guru yang terdampak banjir akan diberi tunjangan khusus.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening