Kemendikbud dan Kemenag Terima Rapor Merah
Selasa, 05 November 2013 – 06:44 WIB
Agung menuturkan bahwa kendala di lapangan adalah, kurangnya informasi yang ditangkap masyarakat. Dia menuturkan bahwa masyarakat pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) umumnya tidak tahu fungsi utuh kartu tersebut. Mereka umumnya mengetahui bahwa KPS hanya bisa dipakai untuk pencairan BLSM. Indikasinya penyaluran BLSM dengan KPS sudah mencapai 90 persen lebih.
Menurut Agung, Kemendikbud dan Kemenag harus gencar menyosialisasikan bahwa KPS itu juga digunakan untuk mencairkan BSM. Dia sangat menyayangkan jika kartu itu hanya dipakai untuk mencairkan BLSM saja. Sebab nominal BSM jauh lebih besar dibandingkan dengan BLSM.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Sujana Royat menuturkan, dalam rapat itu disepakati bahwa deadline pencairan BSM 15 Desember. "Jika masih ada uang yang belum tersalurkan, dikembalikan lagi ke kas negara," katanya.
Sujana menuturkan penyaluran BSM secara reguler malalui pemegang KPS sudah tidak bisa diandalkan lagi. Sebagai pendorong, Kemendikbud dan Kemenag harus menjalankan sistem usulan dari sekolah.
JAKARTA--Batas penggunaan uang di APBN 2013 semakin mepet. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerima
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu