Kemendikbud dan PB PGRI Keluarkan Imbauan Terkait Aksi Demo Pelajar STM di DPR

Kemendikbud dan PB PGRI Keluarkan Imbauan Terkait Aksi Demo Pelajar STM di DPR
Massa pelajar STM saat aksi unjuk rasa alias demo menolak RKUHP di Pintu Masuk Pejalan Kaki Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menyusul adanya massa dari pelajar STM yang ikut berunjuk rasa di sekitar gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/9), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar melarang pelajar ikut berdemo.

"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, di Jakarta, Rabu (25/9). 

Imbauan itu, lanjut Ade, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. 

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. 

Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, saat dihubungi JPNN melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.

"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," pungkas Unifah. (esy/jpnn)

Menyusul adanya massa dari pelajar STM yang ikut berunjuk rasa di sekitar gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/9), Kemendikbud dan PB PGRI mengimbau pemda dan satuan pendidikan agar melarang pelajar ikut berdemo.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News