Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI

Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI
Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI
JAKARTA - Koalisi Anti-Komersiasi Pendidikan mulai mencium gelagat pemerintah yang ingin menyiasati agar sekolah eks RSBI tetap bisa mendapat fasilitas lebih dibanding sekolah lainnya. Gelagat itu tersirat dari dibolehkannya sekolah eks RSBI menerima sumbangan dari wali murid.

"Pemerintah terkesan berusaha untuk menyiasati putusan MK terkait dengan penyelenggaraan RSBI," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari di Jakarta, Rabu (9/1).

Sebagai salah satu pemohon pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur soal RSBI, ICW mencium upaya pemerintah yang ingin mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran RSBI dengan menyelenggarakan Sekolah Berkategori Mandiri (SKM) pengganti RSBI yang telah dihapus oleh MK pada tanggal 8 Januari 2013.

Selain itu, ICW juga menduga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiasati anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program RSBI menjadi dana hibah kompetisi. Dua kebijakan Mendikbud ini jelas bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa R/SBI bertentangan dengan konstitusi.

JAKARTA - Koalisi Anti-Komersiasi Pendidikan mulai mencium gelagat pemerintah yang ingin menyiasati agar sekolah eks RSBI tetap bisa mendapat fasilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News