Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:16 WIB

Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI
Sebelumnya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas dibatalkan MK karena prinsip dan semangat penyelenggaran RSBI bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaran SKM yang akan didukung oleh dana hibah kompetisi jelas akan menmbulkan bentuk diskriminasi baru antara sekolah unggulan dan terbelakang.
Baca Juga:
"Alokasi dana hibah tersebut jelas mudah ditebak karena pasti akan jatuh pada sekolah bermutu di Pulau Jawa dan tidak pada sekolah di luar jawa," tukas Siti.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti-Komersiasi Pendidikan mulai mencium gelagat pemerintah yang ingin menyiasati agar sekolah eks RSBI tetap bisa mendapat fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah