Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:16 WIB
Sebelumnya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas dibatalkan MK karena prinsip dan semangat penyelenggaran RSBI bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaran SKM yang akan didukung oleh dana hibah kompetisi jelas akan menmbulkan bentuk diskriminasi baru antara sekolah unggulan dan terbelakang.
Baca Juga:
"Alokasi dana hibah tersebut jelas mudah ditebak karena pasti akan jatuh pada sekolah bermutu di Pulau Jawa dan tidak pada sekolah di luar jawa," tukas Siti.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti-Komersiasi Pendidikan mulai mencium gelagat pemerintah yang ingin menyiasati agar sekolah eks RSBI tetap bisa mendapat fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-65, Untar Luncurkan Prodi Baru Perkuat Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia
- Pohon Soekarno dan Bodhi Hiasi Ruang Terbuka Hijau di Universitas Atma Jaya
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Universitas Bhayangkara Gelar Acara Wisuda, Captain Marcellus Hakeng Raih Penghargaan Tertinggi
- Program IRN Kembali Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Dapat Dana Riset
- Gempa 2006 dan Ancaman Megathrust Jadi Alasan SDN 3 Imogiri Menyeriusi Program SPAB