Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:16 WIB
Sebelumnya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas dibatalkan MK karena prinsip dan semangat penyelenggaran RSBI bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaran SKM yang akan didukung oleh dana hibah kompetisi jelas akan menmbulkan bentuk diskriminasi baru antara sekolah unggulan dan terbelakang.
Baca Juga:
"Alokasi dana hibah tersebut jelas mudah ditebak karena pasti akan jatuh pada sekolah bermutu di Pulau Jawa dan tidak pada sekolah di luar jawa," tukas Siti.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti-Komersiasi Pendidikan mulai mencium gelagat pemerintah yang ingin menyiasati agar sekolah eks RSBI tetap bisa mendapat fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University