Kemendikbud Diminta Tertibkan Situs Penyedia Pendidikan Daring
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menertibkan situs-situs penyedia layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau berbasis daring agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya.
“Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apa pun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik,” kata Fikri Faqih di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Fikri mengakui iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Namun, hal itu ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya.
“Khusus bagi situs penyedia konten Pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fikri meminta Kemendikbud RI untuk bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya.
“Konten Pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila,” imbuh dia.
Lebih jauh, Fikri mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.
“Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah Kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring, atau jangan-jangan kalah populer di banding situs swasta,” tanya dia.
Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud untuk menertibkan situs-situs penyedia layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau berbasis daring agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya.
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya