Kemendikbud Gandeng Netflix Terkait Program BDR, Begini Respons Ali Gerindra

Kemendikbud Gandeng Netflix Terkait Program BDR, Begini Respons Ali Gerindra
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni merespons langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Netflix untuk memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi COVID-19.

Politikus Gerindra itu memberikan sejumlah catatan terkait langkah Kemendikbud yang menggandeng penyedia layanan streaming asal Amerika Serikat itu. Antara lain soal kepatuhan pajaknya yang disorot Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No. 48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Ali kepada jpnn.com, Selasa (23/6).

Legislator asal Banten ini juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Termasuk, status karyawan yang bekerja di platform digital tersebut.

Ali menduga kerja sama Kemendikbud dengan perusahaan asing itu bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.

“Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” tegas Ali.

Dia bahkan menuding bahwa upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin kentara dengan adanya kerja sama ini. Terlebih Menteri Nadiem berlatarbelakang pengusaha.

“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan dengan memanfaatkan bencana Covid-19,” tegas Ali mengingatkan.

Ali Gerindra menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Termasuk, status karyawan yang bekerja di platform digital tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News