Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:03 WIB

Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya berjalan formalitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya tetap menghalalkan sekolah bekas RSBI memungut biaya pendidikan.
Keputusan jajaran Kemendikbud ini keluar dari hasil pertemuan mereka dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia di Jakarta kemarin. Sekilas keputusan Kemendikbud menghalalkan pungutan di sekolah bekas RSBI ini, bertentangan dengan putusan MK. Sebab putusan MK itu berawal dari gugatan masyarakat yang mengeluhkan biaya sekolah di RSBI sangat mahal.
Sejak putusan MK soal penghapusan RSBI ini keluar beberapa pekan lalu, muncul polemik soal pungutan SPP di SDN dan SMPN bekas RSBI. Polemik muncul karena SDN dan SMPN non RSBI tidak boleh memungut SPP kepada siswa, karena masuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (wajar dikdas).
Di sela pertemuan Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan, semua pungutan yang sudah dirancang sekolah bekas RSBI dan masuk dalam rancangan kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tetap dijalankan. "Maksimal hingga tahun ajaran 2012-2013 selesai, yakni sekitar April nanti," kata dia.
JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini