Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI

Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
"Yang jelas proses pembelajaran di RSBI membutuhkan sumber daya, lebih kongkrit lagi sumber dana," ucap dia.

Mantan rektor ITS itu mengatakan, pungutan yang sudah masuk di RKAS ini banyak ragamnya. Selain SPP juga ada pungutan-pungutan lain yang istilahnya menjadi wewenang sekolah masing-masing. Nuh mengatakan jika pungutan yang sudah berjalan dan masuk dalam RKAS ini dihapus, dia khawatir proses pembelajaran di sekolah bekas RSBI akan limbung.

"Semangat kita kan terus menjaga kualitas pembelajaran di sekolah bekas RSBI supaya tidak turun," katanya. Nuh juga terus berpegang pada kesepakatannya dengan Ketua MK Mahfud M.D. yang berujung perlu masa transisi dalam pembubaran RSBI ini.

Nuh lantas menegaskan, Kemendikbud dan seluruh dinas pendidikan provinsi telah sepakat melarang sekolah bekas RSBI membuat ketentuan pungutan baru. "Jadi saya tegaskan yang tidak boleh itu jika ada pungutan baru pasca putusan MK (soal RSBI, red)," kata dia.

JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News