Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:03 WIB

Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
"Pengalihfungsian aset saja tidak sebentar. Apalagi pengalihan status gurunya," tutur Musliar.
Dia mengatakan, persoalan teknis RSBI pasca putusan MK akan terjawab dari panduan teknis yang akan dilansir Kemendikbud. Panduan teknis ini tertuang dalam surat edaran (SE) Mendikbud. "Ini drafnya sudah jadi. Tetapi saya harus laporkan dulu ke Pak Menteri," pungkasnya.
Kebijakan Kemendikbud yang tetap menghalalkan pungutan di RSBI ini direspon negatif oleh ICW selaku unsur penggungat RSBI di MK. Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, Kemendikbud terlalu khawatir belebihan soal penghapusan RSBI ini.
"Buktinya mereka masih menghalalkan pungutan di sekolah bekas RSBI. Dalihnya supaya proses pembelajaran tetap berlangsung," tandasnya.
JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025