Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:03 WIB
"Pengalihfungsian aset saja tidak sebentar. Apalagi pengalihan status gurunya," tutur Musliar.
Dia mengatakan, persoalan teknis RSBI pasca putusan MK akan terjawab dari panduan teknis yang akan dilansir Kemendikbud. Panduan teknis ini tertuang dalam surat edaran (SE) Mendikbud. "Ini drafnya sudah jadi. Tetapi saya harus laporkan dulu ke Pak Menteri," pungkasnya.
Kebijakan Kemendikbud yang tetap menghalalkan pungutan di RSBI ini direspon negatif oleh ICW selaku unsur penggungat RSBI di MK. Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, Kemendikbud terlalu khawatir belebihan soal penghapusan RSBI ini.
"Buktinya mereka masih menghalalkan pungutan di sekolah bekas RSBI. Dalihnya supaya proses pembelajaran tetap berlangsung," tandasnya.
JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI