Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI

Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
"Pengalihfungsian aset saja tidak sebentar. Apalagi pengalihan status gurunya," tutur Musliar.

Dia mengatakan, persoalan teknis RSBI pasca putusan MK akan terjawab dari panduan teknis yang akan dilansir Kemendikbud. Panduan teknis ini tertuang dalam surat edaran (SE) Mendikbud. "Ini drafnya sudah jadi. Tetapi saya harus laporkan dulu ke Pak Menteri," pungkasnya.

Kebijakan Kemendikbud yang tetap menghalalkan pungutan di RSBI ini direspon negatif oleh ICW selaku unsur penggungat RSBI di MK. Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, Kemendikbud terlalu khawatir belebihan soal penghapusan RSBI ini.

"Buktinya mereka masih menghalalkan pungutan di sekolah bekas RSBI. Dalihnya supaya proses pembelajaran tetap berlangsung," tandasnya.

JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News