Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:03 WIB
Febri mengatakan, sejatinya sekolah RSBI itu rumus pendiriannya adalah sekolah standar nasional (SSN) plus kurikulum internasional. "Yang diharamkan MK kan kurikulum internasionalnya, SSN-nya tidak," katanya. Jadi meskipun kurikulum internasional di sekolah bekas RSBI dihapus, sekolah itu tetap jalan karena masih berstandar SSN. Kualitas pendidikan di sekolah berstandar SSN ini tidak terlalu jelek.
Menurut Febri, penghapusan kurikulum internasional di sekolah bekas RSBI juga bisa menekan cost sekolah. Sehingga sekolah tidak perlu menarik biaya lagi dari masyarakat. Baik itu melalui pungutan SPP atau sejenisnya. (wan)
JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI