Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI

Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Febri mengatakan, sejatinya sekolah RSBI itu rumus pendiriannya adalah sekolah standar nasional (SSN) plus kurikulum internasional. "Yang diharamkan MK kan kurikulum internasionalnya, SSN-nya tidak," katanya. Jadi meskipun kurikulum internasional di sekolah bekas RSBI dihapus, sekolah itu tetap jalan karena masih berstandar SSN. Kualitas pendidikan di sekolah berstandar SSN ini tidak terlalu jelek.

Menurut Febri, penghapusan kurikulum internasional di sekolah bekas RSBI juga bisa menekan cost sekolah. Sehingga sekolah tidak perlu menarik biaya lagi dari masyarakat. Baik itu melalui pungutan SPP atau sejenisnya. (wan)

JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News