Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:03 WIB

Kemendikbud Halalkan Pungutan di Eks Sekolah RSBI
Febri mengatakan, sejatinya sekolah RSBI itu rumus pendiriannya adalah sekolah standar nasional (SSN) plus kurikulum internasional. "Yang diharamkan MK kan kurikulum internasionalnya, SSN-nya tidak," katanya. Jadi meskipun kurikulum internasional di sekolah bekas RSBI dihapus, sekolah itu tetap jalan karena masih berstandar SSN. Kualitas pendidikan di sekolah berstandar SSN ini tidak terlalu jelek.
Menurut Febri, penghapusan kurikulum internasional di sekolah bekas RSBI juga bisa menekan cost sekolah. Sehingga sekolah tidak perlu menarik biaya lagi dari masyarakat. Baik itu melalui pungutan SPP atau sejenisnya. (wan)
JAKARTA--Pembubaran sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang berbandrol mahal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran