Kemendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni.
"Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa," tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1).
Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud.
"Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah," ujarnya.
Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan alumni.
Alumni yang sudah sukses seperti menteri, pejabat di instansi pemerintah maupun swasta bisa dijadikan donatur karena saatnya mereka memberikan sumbangan bagi adik-adik di sekolahnya dulu.
"Jadi ini ada gerakan menghimpun dana secara gotong royong," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Dijelaskan Muhadjir, dana dari masyarakat untuk meningkatkan kemampuan fiskal sekolah dalam memajukan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun
- Solusi Transportasi Aman dan Efisien untuk Siswa di BSD
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Ekowi: Kembalikan PPPK 2021 ke Sekolah Asal, Jangan Diobok-obok
- Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari
- Cegah Bullying, Antares Eazy Dilengkapi IP Camera Berbasis Teknologi AI
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi