Kemendikbud-Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru, Ini Hasilnya

Kemendikbud-Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru, Ini Hasilnya
Aktivitas belajar mengajar di sebuah SMPN. Foto: Antara Kepri/Cherman

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

"Arahan kami mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi COVID-19," tuturnya.

Murni mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.

"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik,” tuturnya.

Dia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko COVID-19 pada suatu wilayah.

"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.

Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi COVID-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.

“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.

Kemendikbud bersama Kemendagri melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News