Kemendikbud Larang Peredaran Buku yang Mengandung Unsur Kekerasan
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau dan melarang penerbitan, pendistribusian, dan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan menggunakan bahan ajar yang mengandung usur kekerasan. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Panduan Singkat Bagi Para Guru dan Orang Tua dalam Membicarakan Kejahatan Terorisme dengan Siswa dan Anak-anak.
“Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu, semua informasi yang diterima secara tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan, paham kebencian, SARA, dan pornografi,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar dalam surat Nomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD Mengandung Unsur Kekerasan. Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Salah satu buku yang tidak diperkenankan digunakan sebagai bahan ajar seperti yang dilaporkan masyarakat yaitu Buku Anak Islam Suka Membaca, karangan Nurani Musta’in, terbitan Pustaka Amanah, Solo Jawa Tengah, cetakan tahun 2013, dimana kata dan kalimat yang digunakan dalam buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang unsur kekerasan.
Isi buku tersebut yang mengandung unsur kekerasan seperti pada jilid 2 halaman 28 terdapat unsur caci maki. Kemudian pada jilid 3 halaman 5 terdapat kata “…disini ada belati”; halaman 9 terdapat kata “gegana ada dimana”; halaman 18 terdapat kata “rela mati bela agama”; halaman 27 terdapat kalimat “bila agama kita dihina kita tiada rela, lelaki bela agama, wanita bela agama, kita semua bela agama, kita selalu sedia jaga agama kita demi Ilahi semata”. Kamudian, halaman 30 terdapat kata “bahaya sabotase”; halaman 45 kalimat “topi baja kena peluru”; halaman 50 kalimat “bazooka dibawa lari”
Selanjutnya pada jilid 4, halaman 5 terdapat kata “jihad”; halaman 12 terdapat kata “bom”; halaman 15 terdapat kata kafir; halaman 20 terdapat kalimat “berjihad di jalan dakwah”; dan pada halaman 26 terdapat kalimat “hati-hati man haj batil”.
“Buku-buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan pra-keaksaraan untuk anak usia dini, sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan pendidikan,” kata Harris.(esy/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau dan melarang penerbitan, pendistribusian, dan pembelajaran Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional