Kemendikbud Lega, RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015
![Kemendikbud Lega, RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2008 akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisyam, Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pengharmonisan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 DPR RI yang dimulai pada 14 Agustus 2015.
“Saat ini sudah ada draft terbaru RUU Kebudayaan versi tanggal 17 Juni 2015, yang terdiri atas 7 Bab dan 95 pasal,” kata Ridwan, Senin (10/8).
Sementara itu Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini, mengaku lega dengan dimasukkannya RUU Kebudayaan dalam Proglenas DPR RI tahun 2015. Sebab, tidak lama lagi akan ada payung hukum dalam menyelenggarakan kebijakan dan program kebudayaan.
Berlarut-larutnya pembahasan UU tersebut disebabkan masih ada perdebatan terkait substansi yang akan diatur dalam RUU Kebudayaan. Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah tentang rumusan definisi "kebudayaan".
Sri Hartini meminta agar pilar-pilar pembangunan kebudayaan dapat dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Pilar Pembangunan Kebudayaan tersebut, meliputi: penguatan hak berkebudayaan; pembangunan jati diri dan karakter bangsa; pelestarian sejarah dan warisan budaya; pembinaan kesenian; pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif; penguatan diplomasi budaya; pengembangan pranata dan SDM Kebudayaan, dan pengembangan sarana dan prasarana budaya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2008 akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak