Kemendikbud Masih Godok Besaran Gaji Guru Honorer

jpnn.com, BABEL - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang merumuskan kebijakan terkait besaran gaji guru honorer. Pemerintah ingin memperbaiki tingkat kesejahteraan guru honorer yang saat ini masih di bawah kata layak.
"Saat ini kami sedang menggodok kebijakan, bagaimana guru honorer bisa mendapat upah yang layak," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga saat bersilahturahmi bersama awak media di Pangkalpinang, Minggu (17/11).
Ade memastikan pemerintah memberikan perhatian agar guru honorer mendapatkan gaji yang layak.
"Pemerintah akan terus memberikan perhatian kepada guru honorer ini, karena peran mereka bersentuhan langsung dengan nasib bangsa ini," ujarnya.
Pemerintah juga sedang menggodok kebijakan dalam meningkatkan kualitas guru di semua tingkatan.
"Kami sangat menekankan kualitas guru dan pendidikan dasar hingga tingkat atas. Kebijakan apa yang sudah bagus akan tetap dijalankan," katanya.
Ade juga menyebutkan, setiap tahun ada 50.000-70.000 guru yang pensiun, sedangkan penerimaan tenaga guru, kuotanya sangat terbatas. Kemendikbud berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan anggaran untuk pendidikan, meski dengan keterbatasan.
Pemerintah pusat, menurut dia, sudah menyalurkan dana pendidikan melalui DAK dan DAU untuk para guru. Untuk operasional yang dilakukan daerah ada dana BOS dan untuk unit belajar ada dana DAK, sedangkan rehabilitasi sekolah sudah dikelola Kementrian Pekerjaan Umum RI.
Kemendikbud masih menggodok regulasi yang mengatur mengenai gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti