Kemendikbud Matangkan Rencana Penghapusan Unas SD
Senin, 25 Februari 2013 – 06:00 WIB
JAKARTA - Para siswa SD siap-siap bakal langsung naik jenjang SMP, tanpa mengikuti ujian nasional (unas). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menuntaskan evaluasi penghapusan unas SD yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Khairil menjelaskan, ada banyak alasan yang mendasari rencana penghapusan unas SD tersebut. Di antara yang paling dominan adalah adanya sejumlah pihak yang menganggap pelaksanaan Unas SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang itu ditegaskan, wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP).
Kabar penghapusan unas SD tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. "Tetapi saya tegaskan lagi, kebijakan ini (penghapusan unas SD, red) masih sedang tahap evaluasi," katanya.
Baca Juga:
Pejabat asal Pulau Madura itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan penghapusan unas SD ini akan diterapkan tahun ini atau untuk unas periode selanjutnya. Dia menegaskan, evaluasi penghapusan SD ini sudah berjalan dan telah beberapa kali menggelar pertemuan diskusi serius.
Baca Juga:
JAKARTA - Para siswa SD siap-siap bakal langsung naik jenjang SMP, tanpa mengikuti ujian nasional (unas). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BERITA TERKAIT
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini