Kemendikbud Minta Seragam Sekolah Tidak Bercadar

Kemendikbud Minta Seragam Sekolah Tidak Bercadar
Siswi SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Seragam sekolah nasional seperti yang jamak diterapkan. Yakni putih merah untuk SD, putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA/SMK). Terkait seragam khas sekolah, motifnya bisa berbeda-beda tetapi desain atau model seragamnya sama.

’’Kemendikbud menyiapkan sejumlah model seragam. Silahkan sekolah atau siswa milih sesuai keinginan masing-masing,’’ jelasnya. Yang pasti, di dalam contoh desain yang disiapkan Kemendikbud itu tidak ada seragam sekolah yang diberi aksesori cadar.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, penggunaan cadar dalam seragam sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.

’’Itu sekolah swasta. Selama ada kesepakatan dan tidak ada paksaan antara sekolah, orang tua, dan siswa, saya rasa tidak jadi persoalan,’’ tuturnya.

Dia menegaskan, tidak ada larangan khusus dari Kemendikbud terkait penggunaan cadar di sekolah.

Selama masih sesuai norma, penggunaan seragam adalah hak asasi manusia (HAM). Ada umat Islam yang memiliki keyakinan bahwa berbusana yang sesuai syariah adalah menggunakan cadar.

Sehingga sangat tidak tepat jika pemerintah melarang orang Islam menggunakan cadar. Meskipun itu di sekolah.

Dia mengakui bahwa penggunaan cadar itu bisa dikait-kaitkan dengan radikalisme dalam Islam. Tidak benar bahwa indikator radikalisme seorang muslim itu dilihat dari busananya. Sehingga muslim yang bercadar, tidak bisa langsung divonis sebagai Islam radikal.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, penggunaan cadar dalam seragam sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News