Kemendikbud-MK Sepakati Transisi RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 04:04 WIB

Foto: karikatur Indopos/JPNN
"Kami sami"na wa atho"na (kami dengar dan kami taati, red) terhadap putusan MK itu. Sekarang ini label RSBI sudah almarhum," tegasnya.
Dia menambahkan, yang terus berlanjut pada masa transisi ini adalah urusan akademik dan non-akademik seperti ekstrakuliler saja. Pihak Kemendikbud menekankan dua urusan itu tidak ada kaitannya dengan aspek pembiayaan.
Karenanya mereka menegaskan bahwa dengan kesepakatan adanya masa transisi ini bukan berarti sekolah-sekolah bekas RSBI tetap menarik pungutan. Sebab pihak Kemendikbud khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) telah mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh pungutan di SD dan SMP bekas RSBI.
Namun dalam surat edaran ini sekolah bekas RSBI tetap boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Kondisi ini juga berjalan di sekolah-sekolah non RSBI lainnya. Kemendikbud menganjurkan jika masyarakat, komite, hingga pengelola sekolah berembuk mencari solusi bersama untuk mengatasi urusan pembiayaan.
JAKARTA - Lobi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta masa transisi pembubaran RSBI mendapat respon positif dari Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025