Kemendikbud Pastikan Guru Bukan PNS Tetap Terima Tunjangan Profesi

Kemendikbud Pastikan Guru Bukan PNS Tetap Terima Tunjangan Profesi
Guru dan para siswa SDIT Almaka. Ilustrasi Foto: dok.pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru bukan PNS tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Kepastian ini setelah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Minggu (19/7).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.

Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memerhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Selanjutnya, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 memastikan guru bukan PNS tetap menerima tunjangan profesi guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News