Kemendikbud Pastikan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Dapat Perlindungan Kerja
Jumat, 12 Februari 2021 – 18:58 WIB

Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 ;persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.
Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," pungkas Iwan.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dirjen GTK Kemendikbud memastikan guru honorer yang diangkat PPPK akan mendapatkan perlindungan kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta