Kemendikbud Pastikan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Dapat Perlindungan Kerja
Jumat, 12 Februari 2021 – 18:58 WIB
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 ;persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.
Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," pungkas Iwan.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dirjen GTK Kemendikbud memastikan guru honorer yang diangkat PPPK akan mendapatkan perlindungan kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit