Kemendikbud Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Lewat Transaksi Non-Tunai
Sabtu, 21 November 2020 – 18:58 WIB

Sesjen Kemendikbud Ainun Na'im. Foto: Humas Kemendikbud
Dia menambahkan, SIPLah harus benar-benar menjadi sistem yang mempermudah transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang ada di sekitar satuan pendidikan tersebut.
Terkait UMKM dalam transaksi non tunai ini, Agus mengatakan mereka perlu mendapatkan sentuhan khusus supaya bisa meningkatkan daya saing. Caranya dengan memberikan informasi mengenai literasi digital, dan diarahkan pada pengadaan digital (digital procurement).(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemendikbud memastikan sistem pengadaan barang dan jasa di sekolah sudah menggunakan sistem transaksi non tunai demi mencegah praktik korupsi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan