Kemendikbud Pastikan Sertifikat Pendidik Tidak jadi Syarat Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK

Kemendikbud Pastikan Sertifikat Pendidik Tidak jadi Syarat Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk ikut rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2021.

Rentang usianya 20 sampai 59 tahun.

Agar seluruh guru honorer serta lulusan PPG ini bisa mendaftar, Kemendikbud tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik), yang dibutuhkan adalah guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear).

Misalnya guru SD maka ijazahnya harus sarjana pendidikan SD.

Guru matematika, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan matematika. Guru bahasa Inggris, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan bahasa Inggris.

"Tidak ada syarat serdik dalam rekrutmen ini. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril dalam taklimat media daring, Kamis (26/11).

Kebijakan ini lanjutnya, agar seluruh guru honorer terutama di sekolah negeri maupun lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa ikut berkompetisi.

Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer untuk membuktikan kemampuannya lewat seleksi online.

Kemendikbud memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru honorer ikut tes guru PPPK dengan syarat sesuai kualifikasi pendidikan tanpa serdik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News