Kemendikbud: Pembangunan Pabrik Baja Harus Disetop
Mengancam Keberadaan Kawasan Cagar Budaya Trowulan
jpnn.com - JAKARTA – Cagar budaya Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur masuk daftar 67 situs bersejarah dunia yang terancam punah seperti dilansir World Monument Watch (WMW) 2013. Kondisi ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) habis-habisan melindungi komplek permukiman padat pada abad ke-14 dan 15 itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan mengatakan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir terkait ancaman kelangsungan Trowulan. ’’Jika Kemendikbud tidak berbuat apa-apa, masyarakat pantas khawatir. Tetapi kami bertekad melindungi Trowulan dan cagar budaya lainnya,’’ katanya, Sabtu (12/10).
Guru besar Unviersitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menuturkan, isu terkini yang heboh adalah pembangunan pabrik baja di sekitar komplek situs trowulan. Pemilik perusahaan hingga kini masih menghentikan sementara pembangunan pabriknya karena terkendala proses perijinan. Titik pembangunan pabrik itu hanya berjarak antara 500 meteri hingga 1 km dari kawasan situs Trowulan.
Kacung menegaskan tidak benar jika Kemendikbud disebut tidak berbuat apa-apa menyikapi kasus Trowulan ini. Dia menuturkan Kemendikbud sudah mengirim surat untuk Bupati Mojokerto. Isi surat itu tegas, meminta Bupati Mojokerto menghentikan ijin pendirian pabrik baja trowulan tersebut.
Menurut Kacung instruksi penghentian pembangunan pabrik baja itu bukan tanpa alasan. Dalam perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) Provinsi Jawa Timur dinyatakan bahwa kawasan situs Trowulan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. ’’Tidak boleh diotak-atik. Apalagi untuk dipakai kawasan industri,’’ katanya.
Setelah terjun ke lapangan, Kacung menemui kejanggalan. Yakni dalam perda Kabupaten Mojokerto 9/2012 disebutkan kawasan cagar budaya Trowulan itu masuk dalam kawasan industri menengah. Sehingga pabrik tembaga tadi, sempat mendapatkan lampu hijau oleh pemkab Mojokerto untuk mendirikan usahanya.
’’Merujuk pada perbedaan itu, harusnya Perda Kabupaten Mojokerto direvisi dan disesuaikan dengan Perda RTRW Jawa Timur,’’ papar Kacung.
Dia menyebutkan hasil kajian dari tim arkeolog menyebutkan tidak ada peninggalan sejarah di titik atau lokasi pembangunan pabrik baja. Meskipun begitu, Kacung mengatakan jika pendirian pabrik baja itu diijinkan tidak menutup kemungkinan berdirinya perusahaan-perusahaan lainnya. Jika komplek industrinya terus bermunculan, otomatis mengganggu kawasan cagar budaya Trowulan.
JAKARTA – Cagar budaya Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur masuk daftar 67 situs bersejarah dunia yang terancam punah seperti dilansir World
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia