Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!

Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS.

BACA JUGA : Pemerintah Paksa Honorer K2 jadi PPPK, Sisanya Sampah Negara?

Dia menjelaskan, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

"Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK," ujar Muhadjir

Muhadjir menambahkan para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. Apabila lulus mereka akan mendapatkan tunjangan profesi.

BACA JUGA : Bu Titi Ikut Tes PPPK, Tim 9 Honorer K2 Siap Lanjutkan Perjuangan

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Dia mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK.

PPPK sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News