Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
Selasa, 05 Maret 2019 – 14:30 WIB

Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com
Dia menegaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.
"Mereka no pensiun alias tidak ada tunjangan pensiun," pungkasnya. (esy/jpnn)
PPPK sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi