Kemendikbud Rancang Aturan Etika Guru dan Murid
jpnn.com, SAMPANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyusun aturan tentang etika antara murid dengan guru, guru dengan murid, guru dengan orang tua murid. Ini sebagai upaya dalam mencegah terjadi aksi kekerasan.
"Kasus guru Achmad Budi Cahyanto yang meninggal karena dipukul muridnya, semoga yang terakhir. Perlu ada aturan etika guru dan murid sehingga sama-sama saling menjaga," kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat mengunjungi keluarga almarhum Guru Ahmad di Sampang, Senin (12/2).
Kepada keluarga almarhum, Muhadjir menyampaikan belasungkawa mendalam dan menyerahkan bantuan, serta menyampaikan langsung janji pemerintah untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak di dalam kandungan istri almarhum.
Dalam kesempatan tersebut Muhadjir menitipkan pesan kepada semua pihak, khususnya media, agar bersikap arif dalam menyikapi kasus yang melibatkan guru dan siswa.
Dia menegaskan, insiden antara guru dan murid yang terpublikasi di media sosial memang memprihatinkan. Kendati demikian, insiden tersebut jangan digeneralisir.
Muhadjir juga menyampaikan upaya pemerintah melakukan penguatan Tripusat Pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat), dan memperbaiki hubungan antarpemangku kepentingan.
"Ke depan kami akan kaji ulang tata hubungan antara murid dengan guru, guru dengan murid, guru dengan orang tua murid, akan dikaji ulang untuk memastikan tata hubungan yang lebih baik," ungkapnya.
Terkait perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan, Muhadjir mengatakan, selain undang-undang, Kemendikbud juga telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur perlindungan pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Pemerintah akan memberikan beasiswa pendidikan kepada anak di dalam kandungan istri almarhum Achmad Budi Chayanto.
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Mendikbud Bakal Buka Word Congress For Medical Law yang Dihadiri Perwakilan 61 Negara
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang