Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJamsostek

Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJamsostek
Kemendikbud Ristek bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Foto: Dok BPJamsostek

"Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.

Menurut data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJamsostek juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.

Sementara itu di tempat terpisah, Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Slipi menyampaikan pendidikan merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus perhatian BPJamsostek.

Sebagai contoh kepedulian akan sektor pendidikan dibuktikan dengan salah satu manfaat program BPJamsostek berupa beasiswa bagi para ahli waris yang terdaftar dalam program BPJamsostek, sehingga perlindungan bagi tenaga pendidik juga selaras dengan apa yang telah dijalankan oleh BPJamsostek.

“Tentunya kami di sini sebagai pelaksana, mendukung penuh langkah perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Lembaga Pendidikan yang ada di wilayah kerja Kantor cabang Jakarta Slipi, sehingga harapan kami ke depannya akan berdampak bagi perlindungan jaminan sosial dari risiko kerja dan sebagainya untuk tenaga pendidik,” tutup Fatoni.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News