Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19

Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

PTM pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan opsi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang tidak mendapatkan izin orang tua.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diumumkan dua pekan lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menganalogikan Keputusan Bersama Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, sebagai sebuah restoran.

“Selama masa pandemi, restoran ini tetap buka hanya melayani take away saja," beber dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara daring di Jakarta, pada Kamis (8/4).

Kendati demikian, kata dia, setelah semua kokinya divaksinasi, maka restoran wajib membuka opsi makan di restoran. Siapa yang harus ke restoran, menjadi keputusan konsumen.

"Dalam hal ke sekolah, merupakan kewenangan orang tua, kalau merasa sudah mantap, maka anaknya bisa diizinkan ke sekolah,” ungkap Jumeri.

Jumaeri menjelaskan agar para peserta didik merasa aman ketika melaksanakan PTM terbatas maka sekolah harus melaksanakan sejumlah tahapan.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News