Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19
Jumat, 09 April 2021 – 13:26 WIB
Pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan kantor wilayah kabupaten dan kota untuk memastikan vaksin PTK di madrasah.
“Kami merujuk nasihat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, agar segera melakukan aktivitas PTM terbatas bekerja sama dengan dinas kesehatan agar semua PTK di bawah naungan kami segera divaksinasi,” tutur Ahmad Hidayatullah. (jpnn)
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten