Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai
Minggu, 15 Desember 2013 – 07:13 WIB

Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai
Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu tahun atau dua semester. (wan)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Hutama Karya Menggratiskan Tarif 5 Ruas Tol Trans Sumatera
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan