Kemendikbud Tegaskan Ujian Calistung Dilarang
Jumat, 22 Maret 2013 – 06:13 WIB
JAKARTA--Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan ujian baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk calon siswa SD dan sederajat dilarang.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar, Kamis (21/3) mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat. "Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan," tandas mantan pimpinan KPK itu.
Haryono mengatakan jika Kemendikbud tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota. Namun Haryono mengatakan dengan kebijakan Mendikbut itu seharusnya sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu.
"Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD," terangnya. Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.
JAKARTA--Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak