Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi COVID-19

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi COVID-19
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

 “Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud. (esy/jpnn)  

Kemendikbud menerbitkan kurikulum darurat untuk membantu sekolah-sekolah yang masih menerapkan PJJ


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News