Kemendikbud Terima Pelimpahan 640 PNS Daerah
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima Surat Keputusan (SK) pengalihan PNS Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (23/2).
Alih fungsi kepegawaian tersebut sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan.
Untuk menjalankan amanat dalam undang-undang tersebut, Kemendikbud telah mengeluat surat Nomor 358/MPK.C/MK/2016 yang menyatakan kesediaan menerima pengembalian/pengalihan BPKB sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta jajarannya yang telah menyelesaikan penerbitan keputusan pindah PNS di UPTD BPKB menjadi PNS Kemendikbud,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi.
Pelaksanaan pengalihan PNS tersebut telah dilaksanakan sejak 26 Agustus 2016, dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 tahun 2016.
Sebanyak 22 BPKB provinsi yang dialihkan ke pusat. Di antaranya, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Riau.
Selain itu, ada juga Jambi, Bengkulu, Banten, Lampung, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat .
Tak hanya itu, ada pula Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Maluku, dan Maluku Utara.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima Surat Keputusan (SK) pengalihan PNS Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu