Kemendikbud Usul Tunjangan Pengawas Dinaikkan
jpnn.com, JAKARTA - Rendahnya tunjangan pengawas membuat banyak kepala sekolah maupun guru enggan dimutasi ke jabatan tersebut.
Jabatan pengawas pun masih dianggap sebagai “tempat pembuangan” guru maupun kepsek bandel.
"Kalau surat MenPAN-RB sudah keluar tentang larangan guru rangkap jabatan menjadi pengawas akan makin sulit lagi merekrut pengawas. Karena tunjangannya lebih kecil dibanding guru," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (20/11).
Untuk mengantisipasi krisis pengawas, lanjutnya, Kemendikbud telah mengusulkan agar tunjangannya dinaikkan. Dengan demikian pengawas bukan orang buangan tapi benar-benar orang pilihan.
"Nantinya tunjangan pengawas lebih tinggi dibanding kepsek. Kepsek lebih tinggi dari guru, jadi bukan kebalik-balik," tegasnya.
Makin besarnya tunjangan pengawas ini, menurut Hamid, karena tugasnya sangat berat. Pengawas bukan hanya mengawasi satu sekolah.
Pengawas pun harus independen tidak boleh tergoda bila menemukan kesalahan di sekolah yang diawasi. (esy/jpnn)
Jabatan pengawas pun masih dianggap sebagai tempat pembuangan guru maupun kepsek bandel.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah
- Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia