Kemendikbud Waspadai Guru Contek Massal
Jelang Unas dan Uji Kompetensi
Sabtu, 11 Februari 2012 – 06:41 WIB
Meskipun begitu, menurutnya, dari kajian PB PGRI ditemukan hasil akhir jika UKA yang digunakan untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru, tidak sejalan dengan UU Nomo 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu juga berseberangan dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Secara akademik, Sulistyo mengatakan, UKA bisa mengeksekusi guru sehingga berpeluang gagal menjadi peserta sertifikasi. (wan/nw)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memiliki dua agenda besar yang berpotensi menimbulkan kecurangan masal. Yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian