Kemendikbud Waspadai Guru Contek Massal
Jelang Unas dan Uji Kompetensi
Sabtu, 11 Februari 2012 – 06:41 WIB

Kemendikbud Waspadai Guru Contek Massal
Meskipun begitu, menurutnya, dari kajian PB PGRI ditemukan hasil akhir jika UKA yang digunakan untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru, tidak sejalan dengan UU Nomo 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu juga berseberangan dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Secara akademik, Sulistyo mengatakan, UKA bisa mengeksekusi guru sehingga berpeluang gagal menjadi peserta sertifikasi. (wan/nw)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memiliki dua agenda besar yang berpotensi menimbulkan kecurangan masal. Yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru