Kemendikbudristek: 7 Hari Lagi Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik

Kemendikbudristek: 7 Hari Lagi Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik
Batas akhir sinkronisasi dapodik 31 Agustus 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri, kembali mengingatkan batas waktu sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.

Pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik) ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler. 

"Saya ingatkan sekali lagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk pembaruan Dapodiknya. Waktunya tinggal tujuh hari lagi," kata Dirjen Jumeri dalam Webinar Program Sekolah Penggerak angkatan ke-2 yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Kamis (26/8).

Dia menyebutkan, pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali.

Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. 

Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021.

Adapun perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.

“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200 ribu sekolah ini,” imbuhnya.

Kemendikbudristek mengingatkan pemda dan satuan pendidikan bahwa tenggat waktu sinkronisasi dapodik sampai 31 Agustus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News