Kemendikbudristek Bakal Bentuk LMK Musik Tradisi Nusantara

Kemendikbudristek Bakal Bentuk LMK Musik Tradisi Nusantara
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Sidang Pra Kongres untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. 

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Ahmad Mahendra mengatakan pra kongres adalah tindak lanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musikus tradisi nusantara. 

“Pra kongres akan membahas permasalahan yang mendasar, dan mencari solusi cara mengatasinya, terutama pada musik tradisi nusantara," kata Ahmad Mahendra saat pembukaan prakongres secara daring, Jumat (20/8).

Dia mengimbau para pegiat budaya untuk memberi urun rembuk, ide dan gagasannya, sehingga saat Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.

Mahendra menjelaskan penyelenggaraan pra kongres sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. 

Upaya penguatan musik tradisi nusantara mencakup langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. 

"Pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara akan mengakomodasi pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara," kata Mahendra. 

Harapannya, lanjut dia, mekanisme pendataan musik tradisional makin tertata baik, sehingga tidak hanya membantu musikus tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya. 

Kemendikbudristek segera membentuk LMK Musik Tradisi Nusantara, mengakomodasi pelindungan paten bagi pencipta, pemain, hingga produser musik nusantara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News