Kemendikbudristek Beber Syarat, Jadwal & Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Kemendikbudristek Beber Syarat, Jadwal & Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama mahasiswa penerima KIP kuliah merdeka 2021. ilustrasi Foto Dokumentasi Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan semua siswa bisa mengikuti KIP Kuliah Merdeka 2022.

Asalkan siswa tersebut memenuhi tiga syarat.

Pertama, siswa adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat di 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid.

Kedua, siswa memiliki potensi akademik yang baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Ketiga, siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi.

“Intinya, bahwa KIP Kuliah ini menyasar mahasiswa yang memenuhi syarat dengan kategori mahasiswa baru, bukan yang on going study,” kata Kahar, Jumat (25/3).

Adapun jadwal pendaftaran KIP Kuliah, lanjut Kahar, untuk jalur SNMPTN pada 7 Februari hingga 17 Maret, jalur SNMPTN pada 13 Februari hingga 27 Februari, jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK-SBMPTN) pada 22 Maret hingga 14 April.

Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar membeberkan syarat, jadwal dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News