Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 

Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 
Dirjen Diksi Kemendikbudristek Kiki Yuliati. Foto Humas Kemendikbudristek

Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya. 

Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan. 

Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Keempat adalah sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat) Wartanto mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini. 

"Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kami lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun,” ujar Wartanto.

Peningkatan kualitas tersebut dimulai dari kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), bahkan penguatan manajemen dan fasilitas. Direktur Wartanto menegaskan bahwa untuk tahun ini peningkatan kualitas di LSK adalah dengan adanya sertifikat kompetensi elektronik. 

Kemendikbudristek berlakukan sertifikat kompetensi elektronik, simak penjelasan Dirjen Pendidikan Vokasi dan Direktur Kursus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News