Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik
Senin, 08 Mei 2023 – 22:13 WIB
Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek berlakukan sertifikat kompetensi elektronik, simak penjelasan Dirjen Pendidikan Vokasi dan Direktur Kursus
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini