Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 

Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 
Dirjen Diksi Kemendikbudristek Kiki Yuliati. Foto Humas Kemendikbudristek

Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE. (esy/jpnn)

Kemendikbudristek berlakukan sertifikat kompetensi elektronik, simak penjelasan Dirjen Pendidikan Vokasi dan Direktur Kursus


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News